Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024

Rabu 29 May 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Denda tilang memang harus dibayar setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, jika Anda terjebak melanggar lampu merah maka tidak heran jika Anda akan mendapat surat tilang berwarna biru.

Namun, jangan khawatir, proses mengurus surat tilang biru ini sebenarnya cukup mudah.

Anda tidak perlu repot-repot menghadiri sidang, karena cukup membayar denda tilangnya.

BACA JUGA:Yuhu! 5 Keunggulan Kredit Mobil di Leasing BFI Finance, Kepoin Yuk, Apa Aja Ya?

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Berikut adalah cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurus surat tilang biru:

1. Langsung ke Kejaksaan Negeri

Pastikan Anda datang ke Kejaksaan Negeri pada tanggal yang sudah tercantum di surat tilang biru Anda.

Namun, hindari datang pada hari Jumat karena biasanya penuh dengan antrian.

Selalu berpakaian rapi dan sopan agar tidak ditolak masuk oleh petugas.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 100 Juta! Wujudkan Bisnis yang Melesat dengan Pinjam Modal Disini...

BACA JUGA:UMKM Jangan Khawatir! Pinjam KUR BTN 50 Juta Bunga Hanya 6 persen Pertahun, Yuk Penuhi Syaratnya...

2. Serahkan Surat Tilang pada Loket

Setelah tiba di Kejaksaan Negeri, serahkan surat tilang biru Anda pada petugas yang bertugas.

Kategori :