BACAKORAN.CO – Pastikan subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak, PT Pertamina akan menerapkan aturan baru.
Rencananya, mulai 1 Juni 2024 mendatang, pembelian elpiji bersubsidi 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan, aturan baru ini bertujuan agar agar penyaluran elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Karenanya, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu mendaftar di agen atau pangkalan elpiji, sehingga terdata.
BACA JUGA:Krisis Elpiji 3 Kg! Masyarakat Resah Stok Menipis, Harga Naik, Apa Penyebanya?
"Seluruh pangkalan dan agen mendata konsumen yang melakukan pembelian,” ujarnya.
Selanjutnya, agen dan pangkalan mencatatkan data konsumen tadi dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi.
Diungkapkan, dari 253.365 pangkalan, ada 98,8 persen atau sebanyak 247.805 pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali.
Data itu berdasarkan update per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian pencatatan transaksinya.
BACA JUGA:Pengoplosan Gas Elpiji! Kelangkaan Bagi Miskin, Sulit Dapat Subsidi
Sedangkan untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang dimiliki dan dikelola.
Sementara secara juta tabung, sebesar 98 persen transaksi sudah dicatatkan ke dalam merchant application hingga 30 April 2024.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mengatakan, banyak masyarakat mampu masih menggunakan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Indonesia.