BACAKORAN.CO – Diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Hong Kong.
Saat ini, polisi Hongkong tengah menyelidiki kasus tersebut.
Nanti hasilnya akan dilaporkan secara tertulis kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan total ada 20 orang yang ditangkap oleh kepolisian Hong Kong dalam kasus tersebut pada 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Klarifikasi! Ketua NCW Minta Maaf Kepada Raffi Ahmad Atas Tuduhan Pencucian Uang Melalui Akun Tiktok
“14 di antaranya adalah warga negara Indonesia,” ungkap Judha dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Sedangkan 6 orang lainnya merupakan warga negara Hong Kong.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan nama siapa saja WNI yang ditangkap tersebut.
Nantinya, detail nama WNI yang ditangkap, akan disampaikan pihak Kepolisian Hong Kong secara tertulis.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Meminta Bantuan Hukum Hotman Paris Terkait Tuduhan Pencucian Uang, Kenapa?
BACA JUGA:Raffi Ahmad Dengan Tegas Membantah Tuduhan Soal Pencucian Uang, Cek Disini...
“Langkah selanjutnya dari KJRI Hong Kong adalah meminta akses untuk bertemu dengan 14 warga negara kita ini," teangnya.
Judha menambahkan, 14 WNI ini diduga merupakan pekerja migran yang terlibat dalam sindikat pencucian uang dengan cara membuka rekening bank secara online.
"Mereka membuka rekening bank secara online, kemudian rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Ini merupakan pelanggaran tindak pencucian uang sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong," tukasnya.