BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah terus bergulir.
Hasil penyelidikan terbaru didapati bahwa tindak korupsi yang terjadi pada periode 2015 - 2022 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun.
Menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun.
Agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hal itu, terang Agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.
Namun, dia menjelaskan bahwa kerugian Rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun.
Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,069 triliun.