Terungkap! Penyelundupan Barang Impor Bikin Rugi Negara Rp216 T, Begini Modusnya!
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi penyelundupan barang impor rugikan negara hingga sekitar Rp216 triliun dalam empat tahun terakhir. Pelaku lakukan aksinya dengan menggunakan beragam modus.--Ditjen Bea dan Cukai/ist
BACAKORAN.CO – Aksi penyelundupan barang impor merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan data intelijen keuangan, nilai transaksi penyelundupan dalam empat tahun terakhir mencapai sekitar Rp216 triliun dari berbagai sektor.
“Selama empat tahun terakhir, transaksi penyelundupan barang impor mencapai sekitar Rp216 triliun,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil pemetaan, ditemukan berbagai modus yang digunakan oleh para penyelundup.
BACA JUGA:Aksi Heroik! Petugas Bea Cukai Kudus Jegal Penyelundupan 400.000 Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:BRAVO! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 90.800 Benih Lobster, Bernilai Puluhan Miliar, Ini Tujuannya
Mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga pemanfaatan zona perdagangan bebas dan pencucian uang.
Menurut Budi Gunawan, pihak berwenang telah melakukan lebih dari 213 tindakan penindakan, meliputi penyitaan produk tekstil, garmen, mesin, rokok, minuman keras, hingga narkotika.
Ditambahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya intensif melakukan berbagai penindakan di sektor kepabeanan dan cukai.
Termasuk mengamankan sejumlah barang ilegal dengan nilai signifikan.
BACA JUGA:Penyelundupan Minyak Ilegal 81 Ton. Kapal Tangker Jalur Sungai?
BACA JUGA:LAGI! Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Ilegal
Berikut ini ringkasan hasil penindakan di berbagai bidang sepanjang Oktober hingga November 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan