BACAKORAN.CO – Terkuak kembali kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Jampidsus kejagung.
Adapun enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.
Selain itu ada beberapa nama lain seperti:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
BACA JUGA:6 Manfaat Krim Kelly Dicampur Sunscreen Wardah dan Cara Pakainya yang Bikin Kulit Kamu Makin Kece!
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Setelah ditemukan bukti dan keterangan beberapa saksi Empat tersangka langsung ditahan.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu.
BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku