Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

Kamis 30 May 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO – Terkuak kembali kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Jampidsus kejagung.

Adapun enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Selain itu ada beberapa nama lain seperti:

BACA JUGA:Wakil Indonesia Bertumbangan di Babak 16 Besar Singapura Open 2024, Chico Kewalahan, Dejan/Gloria Kalah Start

- TK menjabat periode 2010-2011

- HN menjabat periode 2011-2013

- DM menjabat periode 2013-2017

- AH menjabat periode 2017-2019

BACA JUGA:6 Manfaat Krim Kelly Dicampur Sunscreen Wardah dan Cara Pakainya yang Bikin Kulit Kamu Makin Kece!

- MAA menjabat periode 2019-2021

- ID menjabat periode 2021-2022

Setelah ditemukan bukti dan keterangan beberapa saksi Empat tersangka langsung ditahan.

Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu.

BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku

Kategori :