Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

Kamis 30 May 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus perkara lainnya.

Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Setinggi 2 Kilometer, Suara Dentuman Terdengar hingga..

Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam.

Hingga saat ini dari 109 Ton emas yang telah dilebeli merek Antam telah beredar di pasaran.

Tentu hal ini dapat berpengaruh pada emas Antam dan malah dapat menambah kerugian yang berlipat.

Sebelumnya Skandal pemalsuan emas Antam dengan berat mencapai 109 ton diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!

Enam orang tersangka terseret dalam kasus tersebut.

Mereka adalah manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Emas palsu yang diproduksi ini diedarkan secara illegal ke masyarakat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Diskon Rp20.000 per Gram, Jadi Segini! Saatnya Borong?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, para tersangka melakukan pemalsuan dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di PT Antam Tbk.

Para tersangka menempelkan merek LM Antam pada emas milik swasta yang bukan hasil peleburan dari perusahaan.

Kategori :