"Mereka menempelkan merek logam Antam pada emas milik swasta," ungkap Kuntadi.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut memiliki nilai ekonomis.
BACA JUGA:Ada Long Weekend, Emas Antam Meroket, Naik Rp20.000 per Gram, Jadi Segini!
BACA JUGA:Wow! Harga Emas Antam Makin Kinclong, Tembus Rp1,2 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!
Kegiatan ini dilakukan dari tahun 2010 hingga 2021 di UBPP LM PT Antam Tbk.
"Telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton emas," tegas Kuntadi.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).