Yuk Simak, Cara Mencairankan Dana Tapera bagi Ahli Waris PNS yang Sudah Meninggal, Nggak Ribet Kok!

Jumat 31 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Setelah semua data terkumpul dan benar, Pejabat Pemberi Kerja akan melakukan pemutakhiran data dan BP Tapera akan mencairkan dana tersebut.

BACA JUGA:Tragis! Seorang Pekerja Bandara Tewas Akibat Jatuh ke Dalam Mesin Pesawat, Kok Bisa?

BACA JUGA:Boikot! Ini Dia 139 Produk Pro-Israel yang Harus Kamu Blacklist, Termasuk Sunlight yang Masih Laris Nih..

Dana akan dicairkan melalui Bank Kustodian ke rekening ahli waris yang tercantum dalam data.

Agar proses pengembalian dana berjalan lancar, pastikan data yang dikirim lengkap dan akurat ya.

BP Tapera sering mengalami kesulitan dalam pencairan dana karena data yang tidak lengkap.

Untuk PNS yang sudah pensiun, BP Tapera mendorong untuk mengisi data lebih lengkap agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana.

BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Setinggi 2 Kilometer, Suara Dentuman Terdengar hingga..

BACA JUGA:Info Update Kondisi Gunung Merapi Kembali Erupsi Setinggi 2 KM, Warga di Minta Waspada Bahaya Abu Vulkanik

Caranya mudah, bisa mengisi form data diri melalui Link atau menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156.

Sekarang juga bisa melalui WhatsApp dengan nomor 08118 156 156.

Jadi, jangan ragu untuk meminta bantuan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses pengembalian dana Tapera untuk PNS yang sudah meninggal dunia dapat berjalan lancar.

Semoga informasi ini dapat membantu ya.

Kategori :