Yuk Simak, Cara Mencairankan Dana Tapera bagi Ahli Waris PNS yang Sudah Meninggal, Nggak Ribet Kok!

Jumat 31 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Bosku kebijakan baru dari pemerintah karena para PNS harus menyisihkan dana untuk Tapera.

Tapi tahukah bosku bagaimana caranya mencairkan Dana Tapera untuk PNS yang Sudah Meninggal.

Ya pasti sudah tidak asing lagi dengan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang ditujukan untuk CPNS atau PNS.

Nah, sekarang tim Bacakoran.co akan membahas bagaimana caranya mendapatkan dana Tapera untuk peserta PNS yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, ada perubahan tentang simpanan dana Tapera menjadi 3 persen, dengan rincian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. 

Dana Tapera ini hanya bisa digunakan untuk biaya perumahan dan dikembalikan nantinya bersama hasil pemupukan.

Lalu bagaimana cara mencairkan dana dengan PNS yang sudah meninggal dunia?

 Cara mendapatkan dana Tapera untuk ahli warisnya ternyata cukup mudah.

BACA JUGA:CATAT! Berikut Syarat untuk Cairkan Dana Tapera yang Wajib di Ketahui, Awas Jangan Sampai Ketinggalan...

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Menurut info dari tapera.go.id, dana Tapera wajib dikembalikan kepada ahli waris PNS yang sudah meninggal.

Proses pengembalian dana dimulai dari Pejabat Pemberi Kerja, dimana ahli waris diminta untuk mengirimkan data-data lengkap seperti surat keterangan ahli waris, SK Pensiun atau KARIP, buku rekening, dan KTP ahli waris. 

Jangan lupa juga melampirkan Surat pernyataan kebenaran dokumen dan Surat Kuasa Ahli Waris.

Kategori :