Trump Diputus Bersalah, Catatkan Sejarah Mantan Presiden AS Pertama Dihukum Kasus Kejahatan, Bakal Dipenjara?

Jumat 31 May 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis.

Ini menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dihukum atas tindak kejahatan.

Trump juga menjadi calon presiden dari partai besar pertama yang dihukum di tengah kampanye menuju Gedung Putih.

Jika dia mengalahkan Presiden Joe Biden pada November, dia akan menjadi presiden pertama yang pernah dihukum karena kejahatan.

BACA JUGA:Jet Pribadi Donald Trump Tabrakan dengan Pesawat Parkir, Otoritas Penerbangan Federal AS Ungkap Kronologisnya

BACA JUGA:Donald Trump tidak memenuhi syarat maju kepresidenan AS 2024. Kenapa?

Sebelum mengambil keputusan, para juri berunding selama hampir 12 jam selama dua hari.

Pada akhirnya, para pemilih pada November nanti akan memutuskan apakah vonis bersalah dari 12 juri New York ini akan menghalangi Trump untuk terpilih kembali sebagai presiden.

"Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan. Putusan yang sebenarnya akan dijatuhkan pada 5 November oleh rakyat, dan mereka tahu apa yang terjadi di sini," kata Trump setelah meninggalkan ruang sidang.

Dia mengecam hakim dan jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Benarkah Jokowi Tiru Gaya Kampanye Trump? Gunakan Teknik Firehose of Falsehood Untuk Politik Dinasti

BACA JUGA:Terungkap! Alasan RI Pindah Ibu Kota Negara, Dibocorkan Presiden AS Joe Biden

"Kami tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya orang yang sangat polos," ucap Trump dilansir dari CNN, Jumat (31/5/2024).

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seorang Demokrat mengumumkan, dakwaan terhadap Trump tahun lalu.

Menuduhnya memalsukan pembayaran kepada mantan pengacaranya, Michael Cohen untuk menutupi pembayaran sebesar 130.000 dolar AS kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels, agar tidak berbicara mengenai dugaan perselingkuhan sebelum Pemilu 2016.

Kategori :