Miris! Pengedar Obat Terlarang di Lampung Berhasil Dibekuk, Para Pelajar Jadi Pelanggan

Sabtu 01 Jun 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh obat terlarang dari rekannya yang berada di Tanggerang, Banten.

Menurut tersangka, obat terlarang tersebut diedarkan kepada sejumlah remaja dan pelajar di Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman S menerangkan, tersangka ditangkap Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat yang sedang patroli di wilayah Kecamatan Metro Selatan.

"Saat itu, Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat melihat tersangka membuang sebuah tas di pinggir jalan. Karena merasa curiga, anggota Bhabinkamtibmas tersebut menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka," Ungkap Iptu Hendra, Pada Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Buset, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu 70 Kg, Berapa Duit Tuh?

Iptu Hendra menjelaskan, setelah menghentikan sepeda motor tersangka, anggota Bhabinkamtibmas meminta tersangka untuk mengambil kembali tas tersebut.

"Saat tas tersebut dibuka ternyata berisi obat-obatan terlarang. Seperti tramadol, alprazolam dan dumolid nitrazepam," Terang Iptu Hendra.

Saat ini polisi masih pengembangan penangkapan Tersangka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka kini ditahan di Polres Metro.

BACA JUGA:Polisi Mencokok Kurir Narkoba saat Transaksi Sabu-Sabu di Mataram, Pelaku Sempat Kencing di Celana Karena...

Tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.*

Kategori :