BACAKORAN.CO - Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Obat Terlarang di Lampung.
Polres Metro Lampung berhasil menangkap pengedar obat terlarang yang sering menjual ke kalangan para remaja dan pelajar di Kota Metro, Lampung.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang jenis tramadol tanpa izin edar.
Tersangka mengaku telah mengedarkan berbagai jenis obat terlarang kepada para pelajar di Kota Metro.
Tersangka di Ketahui Berinisial R (22) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Lampung karena menjadi pengedar obat terlarang.
Tersangka berhasil di ringkus polisi saat melintas di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Lampung.
Dari dalam tas yang sempat dibuang Tersangka, polisi berhasil menemukan ratusan butir obat terlarang.
Barang bukti ratusan butir obat terlarang yang diamankan polisi yakni tramadol, dumolid nitrazepam, dan zypraz alprazolam.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Diduga Edarkan Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Urinenya Positif
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Tersangka di Kecamatan Metro Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Diketahui Total jumlah barang bukti obat terlarang yang disita dari penangkapan Tersangka yakni, 61 butir dumolid nitrazepam, 61 butir alprazolam dan 3.277 butir tramadol.
Selain itu, polisi menyita satu buah iphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
BACA JUGA:Idih! Bukannya Belajar, Mahasiswa di Pekanbaru Kena Ciduk Bawa Narkoba, Nah Lho Gimana Tuh?