Gak Bisa Ngibul Lu! Kurir Narkoba di Purwakarta Berhasil Diciduk Beserta Barang Bukti Dalam Kontrakan, Sukurin
Kurir Narkoba di Ciduk Polisi di Purwakarta beserta barang bukti-Disway.id-
BACAKORAN.CO - Mantap, Polres Purwakarta berhasil Menangkap Kurir Narkoba beserta barang bukti.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menciduk seorang kurir narkoba berinisial AD alias NDU (43) warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita beberapa paket diduga narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan tersangka kurir diringkus di rumah kontrakan di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Diduga Edarkan Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Urinenya Positif
Yudi menerangkan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FAS.
Yudi mengatakan, modus tersangka masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.
"Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram," Terang Yudi, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, Yudi mengatakan, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
BACA JUGA:Idih! Bukannya Belajar, Mahasiswa di Pekanbaru Kena Ciduk Bawa Narkoba, Nah Lho Gimana Tuh?
Diantaranya satu paket narkotika jenis Ganja, satu linting rokok ganja dengan Berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna Hitam.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," Jelas Yudi.
Sementara itu, jelas Yudi, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," tutur Yudi.