Gak Bisa Ngibul Lu! Kurir Narkoba di Purwakarta Berhasil Diciduk Beserta Barang Bukti Dalam Kontrakan, Sukurin

Kurir Narkoba di Ciduk Polisi di Purwakarta beserta barang bukti-Disway.id-

BACA JUGA:Buset, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu 70 Kg, Berapa Duit Tuh?

Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta. 

"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," Jelasnya. 

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," Ungkap Yudi.****

Gak Bisa Ngibul Lu! Kurir Narkoba di Purwakarta Berhasil Diciduk Beserta Barang Bukti Dalam Kontrakan, Sukurin

Chairil

Chairil


bacakoran.co - mantap, berhasil menangkap kurir narkoba beserta barang bukti.

satuan reserse narkoba () polres purwakarta berhasil menciduk seorang kurir narkoba berinisial alias (43) warga desa cisalada, kecamatan jatiluhur, kabupaten purwakarta, pada rabu, 8 mei 2024.

satres narkoba polres purwakarta berhasil menyita beberapa paket diduga dan dari tangan tersangka. 

, akbp edwar zulkarnain melalui , akp yudi wahyudi menjelaskan tersangka kurir diringkus di rumah kontrakan di desa cijaya, kecamatan campaka, kabupaten purwakarta.

menerangkan, penangkapan tersangka merupakan jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial . 

yudi mengatakan, tersangka masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram," terang yudi, pada selasa, 28 mei 2024.

selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, yudi mengatakan, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

diantaranya satu paket narkotika jenis ganja, satu linting rokok ganja dengan berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek samsung warna hitam. 

"usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolres purwakarta guna proses lebih lanjut," jelas yudi. 

sementara itu, jelas yudi, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1),  dan pasal 111 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," tutur yudi. 

yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di kabupaten purwakarta. 

"ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga kabupaten purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," jelasnya. 

yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

"kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika segera laporkan ke satres narkoba polres purwakarta," ungkap yudi.****

Tag
Share