Buruan Padankan NIK dan NPWP, Bulan Ini Paling Lambat Loh Guys! Jika Tidak..

Senin 03 Jun 2024 - 08:53 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pemerintah berencana menetapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada awal 2024.

Namun, rencana itu diundur menjadi pertengahan tahun, yakni mulai 1 Juli 2024.

Diundurnya penerapan aturan itu guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memadankan NIK dan NPWP.

Pun adanya kendala sistem administrasi inti pajak atau core tax administration system yang belum siap disinkronisasi.

BACA JUGA:Waduh, Masih Ada 12 Juta WP “Bandel” Belum Padankan NIK dengan NPWP, DJP Ungkap Alasannya!

BACA JUGA:Ketika Sudah Tidak Bekerja Lagi, Apakah Bisa NPWP diNonaktifkan? Begini Caranya

Di mana bulan ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang

NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adapun NPWP dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai akhir bulan ini, tepatnya 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi, Buruan Padankan NIK ke NPWP, Mumpung Jadwalnya Diperpanjang hingga..

BACA JUGA:Segera Daftar! Gabung NIK jadi NPWP Batas Akhir 31 Desember, Lupa Apa Sanksinya...

Selanjutnya, WP OP yang belum melakukan perubahan data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Dalam Pasal 11 aturan itu dijelaskan bahwa terhitung 1 Juli 2023, WP menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

"WP menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas terpisah dari tempat tinggal," bunyi PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 8 Desember 2023.

Kategori :