Dalam beleid tersebut dijelaskan, terhitung sejak 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
BACA JUGA:Integrasi NIK dan NPWP Menuju Single Identification Number (SIN) Tahun 2024
BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi
Sementara itu, WP OP bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai NPWP.
Selain digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, WP juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain.
Selain Ditjen Pajak yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Kategori :