BACAKORAN.CO – Aturan baru mengenai pengembalian dana (refund) pembatalan tiket kereta api antar kota diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 1 Juni 2024.
Pelanggan akan menerima pengembalian dana lebih cepat.
Jika sebelumnya uang refund diterima 30-45 hari setelah pembatalan tiket, maka dengan aturan baru maksimal menjadi 7 hari.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea (refund) tiket bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Bocah Tewas Tertabrak Kereta Api di Serdang Bedagai, Keluarga Jatuh Pingsan...
BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api yang Sedang Membawa Batu Bara di Prabumulih
“Mempercepat proses pengembalian dana,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pihaknya berharap, kebijakan ini bakal memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setia kereta api.
Metode pengembalian uang refund tiket kereta hanya bisa dilakukan melalui transfer ke rekening bank dan e-wallet penumpang.
Namun selama masa transisi, penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet dapat memilih pengembalian dana refund tiket kereta secara tunai.
BACA JUGA:Akibat Melawan Arah, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Terserempet Kereta Api di Jakarta Pusat
Pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan tiket.
Sekadar informasi, kebijakan terbaru mengenai pengembalian uang refund tiket kereta juga berlaku untuk kereta api perkotaan.
Dana refund tiket kereta api perkotaan dilakukan secara tunai dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.