Penangkapan Surabhi Khatun terjadi di Bandara Kannur setelah petugas menemukan emas seberat 960 gram di dalam lubang duburnya.
BACA JUGA:Tiga Pekan Operasional Ibadah Haji, Segini Jumlah Jemaah Wafat di Tanah Suci
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Surabhi Khatun telah menyelundupkan 1 Kg emas dalam penerbangan dari Muscat ke Kannur.
Setelah pesawat mendarat, Surabhi Khatun langsung ditangkap oleh pihak berwajib dan dibawa ke kantor polisi setempat.
Dilaporkan bahwa Surabhi Khatun mengakui bahwa ia sering menyelundupkan emas dalam beberapa penerbangan sebelumnya.
Emas senilai 4,5 juta rupee Sri Lanka (sekitar Rp400 juta) tersebut ia beli di Singapura atau Dubai dengan harga murah dan dijual di India dengan harga lebih tinggi.
BACA JUGA:Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata Ditawarkan Biden, Ngotot Lanjutkan Perang, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Info Terkini, Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Status Level 2, Warga di Minta Waspada!
Surabhi Khatun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14 hari setelah mengakui perbuatannya.
Tindakan menyelundupkan emas tersebut melanggar kode etik profesi sebagai pramugari.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pramugari agar tidak melanggar hukum dan etika profesi saat bertugas.