BACAKORAN.CO - Dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi yang ada, delapan fraksi menyetujui RUU tersebut.
Sementara Fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan.
Keputusan penting ini diambil di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Miris, Seorang Mahasiswa Telkom University Bandung Tewas Gantung Diri, Polisi Menjelaskan Bahwa...
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Diah Pitaloka, membuka sesi dengan memaparkan laporan mengenai pembahasan RUU KIA di komisinya.
"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal, yang mencakup hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Diah.
BACA JUGA:Waduh! Pembuatan SIM Mulai Tanggal 1 Juli Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Netizen...
Usai pemaparan, Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU KIA menjadi undang-undang.
"Sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung disambut dengan persetujuan.
Palu pun diketok sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, RUU KIA telah disetujui dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Tenaga Kerja pada 25 Maret 2024.