Termasuk upah penuh untuk tiga bulan pertama.
Pasal 5 UU KIA menyatakan:
BACA JUGA:Masha Allah, Wujud Solidaritas terhadap Palestina, Negara Ini Larang Kunjungan Turis Israel
BACA JUGA:Waduh! Anggaran Sekolah Rawan Dikorupsi, KPK Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan Dana Bos
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Dengan disahkannya undang-undang ini, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia diharapkan akan semakin terjamin.
BACA JUGA:Terbangkan 162.961 Jamaah Haji ke Tanah Suci, 36 Meninggal Dunia, Berikut Rinciannya
Terutama dalam seribu hari pertama kehidupan anak yang krusial.
Artikel ini sudah terbit di sumateraekspress.bacakoran.co berjudul "Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan!"