BACA JUGA:Dampak Listrik Padam di SumSel! Sejumlah Transportasi Terganggu, Netizen Harap Waspada Kemacetan...
BACA JUGA:Listrik Padam di Palembang, Lampung, Jambi dan Bengkulu, Ini Biang Keroknya!
RUU ini pertama kali diusulkan menjadi usul inisiatif pada 30 Juni 2022.
Undang-undang ini menetapkan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya.
Dengan kondisi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 4 ayat 3 UU KIA menyatakan:
BACA JUGA:Sumbar Juga Kena Imbas Listrik Padam, Banyak Warga Kepanasan! PLN UP3: Proses Recovery Jaringan...
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:Warning Untuk Bawaslu Daerah! Jangan Sembarangan Pakai Dana Hibah Pilkada, Herwyn: Prioritaskan Ini
BACA JUGA:Waduh! Listrik di Sumsel, Bengkulu dan Jambi Padam, PLN Beri Penjelasan Ini
Undang-undang ini juga memastikan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Serta menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.