Resmi Disahkan! UU KIA Berikan Hak Cuti 6 Bulan dan Perlindungan Kerja bagi Ibu Melahirkan

Rabu 05 Jun 2024 - 00:40 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Dampak Listrik Padam di SumSel! Sejumlah Transportasi Terganggu, Netizen Harap Waspada Kemacetan...

BACA JUGA:Listrik Padam di Palembang, Lampung, Jambi dan Bengkulu, Ini Biang Keroknya!

RUU ini pertama kali diusulkan menjadi usul inisiatif pada 30 Juni 2022.

Undang-undang ini menetapkan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya.

Dengan kondisi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 4 ayat 3 UU KIA menyatakan:

BACA JUGA:Gerindra Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Yakin Golkar Juga Bersikap Sama, Siapa Pasangannya?

BACA JUGA:Sumbar Juga Kena Imbas Listrik Padam, Banyak Warga Kepanasan! PLN UP3: Proses Recovery Jaringan...

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:Warning Untuk Bawaslu Daerah! Jangan Sembarangan Pakai Dana Hibah Pilkada, Herwyn: Prioritaskan Ini

BACA JUGA:Waduh! Listrik di Sumsel, Bengkulu dan Jambi Padam, PLN Beri Penjelasan Ini

Undang-undang ini juga memastikan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Serta menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.

Kategori :