Penting! Begini Cara Cek Kepesertaan Tapera secara Online, Yuk Ketahui dari Sekarang...

Rabu 05 Jun 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

2. Masukkan 16 digit NIK KTP kamu

3. Klik tombol ‘Cek Kepesertaan’

BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027

BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

Dalam sekejap, halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera kamu, Mudah, bukan?

BP Tapera merupakan badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Tapera.

Mereka bertugas untuk mengelola dana Tapera agar dapat dimanfaatkan secara efektif.

Dana Tapera ini dikumpulkan dari peserta untuk kemudian digunakan demi memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

BACA JUGA:Simsalabim! Dalam Sehari Langsung Punya KTP Usai Direstui DPR Jadi WNI, Kapan Calvin Verdonk Debut di Timnas?

BACA JUGA:Tok! Erick Thohir Janjikan Verdonk Debut Lawan Filipina, Ini Tuntutan Ketum PSSI Kepada Pemain Timnas

Berapa besarannya?

Simpanan atau iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta pekerja mandiri.

Bagi peserta pekerja, besaran iuran tersebut dibagi secara proporsional antara pemberi kerja dan pekerja.

Sedangkan bagi peserta pekerja mandiri, mereka menanggung sendiri seluruh iuran tersebut.

BACA JUGA:Fakta Membagongkan, Kasus Pengeroyokan Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Batu Terungkap!

BACA JUGA:Rumah Mewah Sandra Dewi di Melbourne Australia Ditawarkan di Airbnb, Tarif Sewanya Segini per Malam!

Kategori :