2. Masukkan 16 digit NIK KTP kamu
3. Klik tombol ‘Cek Kepesertaan’
BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027
BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?
Dalam sekejap, halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera kamu, Mudah, bukan?
BP Tapera merupakan badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Tapera.
Mereka bertugas untuk mengelola dana Tapera agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Dana Tapera ini dikumpulkan dari peserta untuk kemudian digunakan demi memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Berapa besarannya?
Simpanan atau iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta pekerja mandiri.
Bagi peserta pekerja, besaran iuran tersebut dibagi secara proporsional antara pemberi kerja dan pekerja.
Sedangkan bagi peserta pekerja mandiri, mereka menanggung sendiri seluruh iuran tersebut.
BACA JUGA:Fakta Membagongkan, Kasus Pengeroyokan Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Batu Terungkap!
BACA JUGA:Rumah Mewah Sandra Dewi di Melbourne Australia Ditawarkan di Airbnb, Tarif Sewanya Segini per Malam!