Penting! Begini Cara Cek Kepesertaan Tapera secara Online, Yuk Ketahui dari Sekarang...

Rabu 05 Jun 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Apakah kamu sudah menjadi peserta Tapera? Pastikan dengan cara yang mudah dan cepat melalui situs resmi BP Tapera. 

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program yang wajib diikuti oleh setiap pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia. 

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Siapa yang diwajibkan menjadi peserta Tapera? 

BACA JUGA:Yuk Simak, Cara Mencairankan Dana Tapera bagi Ahli Waris PNS yang Sudah Meninggal, Nggak Ribet Kok!

BACA JUGA:Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Peserta Tapera merupakan setiap warga negara Indonesia dan warga asing pemegang visa yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan dan membayar simpanan secara berkala.

Termasuk dalam kategori pekerja adalah CPNS, pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pemerintah menargetkan penerapan Tapera bagi setiap pekerja dan pemberi kerja harus sudah dilaksanakan paling lambat tahun 2027. 

Jadi, pastikan kamu menjadi peserta Tapera dengan cara mudah yaitu dengan mengecek status keikutsertaan secara online.

BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Bagaimana cara mengecek kepesertaan Tapera dengan NIK? 

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs BP Tapera atau klik tautan sitara.tapera.go.id

Kategori :