bacakoran.co

Viral! Ratu Entok Didakwa Atas Kasus Penistaan Agama Terhadap Umat Kristiani, Begini Kronologinya

Viral Ratu Entok melakukan penistaan agama terhadap umat Kristiani--Radar Tuban

BACAKORAN.CO - Irfan Satria Putra Lubis (40), selebgram Medan yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok, didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial.

Jaksa mengatakan bahwa Ratu Entok sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata jaksa pada Kejati Sumut Erning Kosasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan seperti dilansir bacakoran.co dari laman Antara, Rabu, (1/1/2015). 

Ratu Entok juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHP, karena sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA:Terungkap! Pesawat Jeju Air yang Kecelakaan Ternyata Pernah Alami Insiden di Tahun 2021, Begini Faktanya!

BACA JUGA:Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Sampai Tewas Saat Pulang Dugem, Pengemudi Calya Resmi Jadi Tersangka!

"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.

Jaksa menyatakan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada Rabu, (2/10/2024), selama siaran langsung di akun TikTok miliknya.

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya, dilansir bacakoran.co dari laman detiknews, Rabu, (1/1). 

Jaksa juga mengatakan kata-kata yang diucapkan Ratu Entok saat siaran langsung, yakni:

BACA JUGA:Drama Politik Korea Selatan, Staf Senior Presiden Yoon Suk Yeol Mundur Massal, Ada Apa?

BACA JUGA:Ujian Nasional Kembali? Simak Sinyal dari Menteri Pendidikan dan Tanggapan Pakar

'hemmmmm.....biksu kali ah! Horgggg.....eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur'.

Menurut jaksa, pernyataan Ratu Entok telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan umat Kristiani.

Viral! Ratu Entok Didakwa Atas Kasus Penistaan Agama Terhadap Umat Kristiani, Begini Kronologinya

Ayu

Ayu


bacakoran.co - irfan satria putra lubis (40), selebgram medan yang lebih dikenal sebagai ratu thalisa atau ratu entok, didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial.

jaksa mengatakan bahwa ratu entok sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia. 

"terdakwa didakwa melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite (informasi dan transaksi elektronik)," kata jaksa pada kejati sumut erning kosasih saat membacakan dakwaan di pengadilan negeri medan seperti dilansir dari laman antara, rabu, (1/1/2015). 

ratu entok juga didakwa melanggar pasal 156a kuhp, karena sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia.

"terdakwa juga didakwa melanggar pasal 156a kuhpidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.

jaksa menyatakan bahwa penistaan agama yang dilakukan ratu entok terjadi pada rabu, (2/10/2024), selama siaran langsung di akun tiktok miliknya.

"di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto yesus merupakan tuhan bagi umat kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya, dilansir dari laman detiknews, rabu, (1/1). 

jaksa juga mengatakan kata-kata yang diucapkan ratu entok saat siaran langsung, yakni:

'hemmmmm.....biksu kali ah! horgggg.....eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur'.

menurut jaksa, pernyataan ratu entok telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan umat kristiani.

"atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," kata jaksa erning.

menindaklanjuti laporan masyarakat kristen ke polda sumut pada 4 oktober 2024, ratu entok ditangkap dan diadili pada senin, 30 desember.

setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ratu entok menyatakan keberatan dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

sidang selanjutnya, yang dijadwalkan untuk pembacaan eksepsi ratu entok, akan digelar pada kamis, 9 januari 2025.

Tag
Share