Barang lain yang bebas PPN meliputi jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.
BACA JUGA:Pilih Caesar atau Normal? Persalinan yang Menegangkan Tetapi Penuh Pertimbangan
BACA JUGA:Resmi Disahkan! UU KIA Berikan Hak Cuti 6 Bulan dan Perlindungan Kerja bagi Ibu Melahirkan
Barang bebas pajak, lanjut Dwi, mencakup barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Kategori :