BACAKORAN.CO - Pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin 11 Juni 2024.
Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati.
Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, langsung membacakan tuntutan yang ada.
" Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," Tutur Armein.
Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.
Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.
Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati.
Belum puas terdakwa bunuh neneknya dan kedua anak korban.
Salah satu anak korban dikubur di septi tank.
"Terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (HP)," tegasnya.
Padahal terdakwa telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini.
BACA JUGA:Misteri Rekaman CCTV: Jejak Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Akankah Terungkap?