Ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini.
Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan.
"Tidak ada point meringankan terdakwa," kata Armein.
BACA JUGA:Bukti Baru Muncul! Ayah Pegi Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Kasus Pembunuhan Vina
Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.
"Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.
Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim.
"Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.*