BACAKORAN.CO – Batas maksimal tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau kredit macet pinjaman online (pinjol) ditetapkan sebesar 5 persen.
Namun, pada kenyataannya masih terdapat kredit macet pinjol yang melebihi ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan jika ada 15 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol dengan kredit macet di atas 5 persen per April 2024.
Di mana berdasarkan POJK 10/2022, terang Agusman, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
BACA JUGA:Khawatir Data Pribadi Disalahgunakan untuk Utang Pinjol? Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol!
Namun, jumlah pinjol dengan kredit macet di atas 5 persen itu menurun dibanding posisi November 2023 yang sebanyak 19 pinjol.
Saat ini, jumlah penyelenggara P2P lending yang berizin dan diawasi oleh OJK terdapat 100 pinjol.
Secara industri, Agusman menyebutkan TWP90 per April 2024 turun menjadi 2,79 persen dari 2,94 persen pada bulan sebelumnya.
Penurunan ini didorong jumlah nominal pendanaan macet yang turun dari Rp1,83 triliun per Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun per April 2024.
Penurunan kredit macet ini menunjukkan perbaikan kualitas pendanaan industri P2P lending yang dapat berdampak pada terjaganya tingkat
pengembalian bagi para lender, termasuk perbankan.
Untuk mencegah gagal bayar, OJK terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023–2028.