Dana diambil bertahap dan digunakan untuk judi online sejak Desember 2022.
ES menarik uang secara bertahap dengan nominal bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta.
Uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.
“Jadi dia (pelaku ES) lakukan (penarikan uang) pada Desember 2022 hingga Desember 2023," ungkap Hujra.
Selain untuk judi online, ES pun mengaku menggunakan dana tersebut untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini
Atas perbuatannya, ES ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.