Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini

OJK perintahkan bank blokir rekening terkait judi online.--freepik @macrovector

BACAKORAN.CO – Aktivitas judi online kian meresahkan masyarakat.

Meski dilarang, aktivitas judi online ini masih saja marak.

Pelakunya pun tak hanya orang dewasa, tapi juga remaja, bahkan anak-anak.

Padahal, judi online memberikan banyak efek negatif.

BACA JUGA:Gempar! Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyedia Situs Judi Bola, Ternyata Situsnya Eks Sponsor Persikabo 1973

Bahaya ketagihan judi online ini diantaranya adalah kerugian financial, merusak kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, hingga masalah hukum dan kriminalitas.

Berbagai langkah pun telah dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online.

Dimana Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir ribuan situs dan aplikasi judi online.

Lalu pihak kepolisian menangkap tersangka judi online dan diproses hukum.

BACA JUGA:Gerebek Judi Dadu Kuncang di Pasar Malam, 3 Polisi Luka-luka, Bandar Judi Tewas Ditembak

Tak cukup, ruang gerak bisnis judi online kini terus dipersempit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Instagram resmi OJK dikutip hari ini, Kamis (21/12/2023).

Pihaknya juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online.

Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aktivitas kian meresahkan masyarakat.

meski dilarang, aktivitas judi online ini masih saja marak.

pelakunya pun tak hanya orang dewasa, tapi juga remaja, bahkan anak-anak.

padahal, judi online memberikan banyak efek negatif.

bahaya ketagihan judi online ini diantaranya adalah kerugian financial, merusak kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, hingga masalah hukum dan kriminalitas.

berbagai langkah pun telah dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online.

dimana kementerian komunikasi dan informasi (kominfo) telah memblokir ribuan situs dan aplikasi judi online.

lalu pihak kepolisian menangkap tersangka judi online dan diproses hukum.

tak cukup, ruang gerak bisnis judi online kini terus dipersempit.

(ojk) memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.

"dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” ujar kepala eksekutif pengawas perbankan ojk dian ediana rae di instagram resmi ojk dikutip hari ini, kamis (21/12/2023).

pihaknya juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online.

sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

menurut dian, ojk berwenang meminta bank untuk memblokir berdasarkan sejumlah regulasi.

salah satunya undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (uu p2sk).

ojk juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem keuangan.

dijelaskan dian, pihaknya telah melakukan sejunlah upaya untuk memberangus judi online.

di antaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

ojk juga telah menerbitkan sejumlah regulasi.

mulai dari peraturan ojk (pojk) nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang,

pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

lalu, pojk no. 39 tahun 2019 tentang penerapan strategi anti-fraud, serta pojk nomor 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

Tag
Share