"Apakah kita harus memprioritaskan mereka (korban judi online)?,” ucapnya.
BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?
Logika ini, lanjutnya, perlu didiskusikan.
Jika anggaran bansos terbatas seharusnya diprioritaskan bagi mereka yang mau belajar, berusaha, dan gigih mempertahankan hidupnya meski mengalami kesulitan struktural.
“Inilah yang perlu diintervensi agar tepat sasaran," tegasnya lagi.
Niam berpendapat pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif terhadap pelaku judi.
Itu karena berjudi dilakukan dalam keadaan sadar.
Berbeda dengan penyalahgunaan narkotika yang mungkin dipengaruhi faktor lain.
"Dalam pencegahan dan penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih. Ada juga platform digital yang bergerak dalam perjudian online namun dibungkus sebagai permainan," tambahnya.
MUI pun mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian melalui Satgas Judi Online.
BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Darurat! DPRD Usulkan Pembangunan RS Khusus Pecandu Judi Online, Marak Mengalami Gangguan Mental..
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan wacana mengenai korban judi online masuk ke dalam penerima bansos.