BACAKORAN.CO – Wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi para korban judi online (judol) mendapat sorotan.
Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai rencana kebijakan itu tidak tepat.
Perlu dikaji ulang.
“Kita harus konsisten,” tegas Prof Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI Bidang Fatwa.
BACA JUGA:Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!
BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!
Dikatakan, pada satu sisi upaya pemberantasan judi online dilakukan dengan langkah-langkah preventif.
Nah, pada sisi lain, harus ada langkah disinsentif agar pelaku judi jera, dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Pejudi tidak diberikan bansos," terangnya.
Bansos yang diberikan kepada pejudi, kata Niam, berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.
BACA JUGA:Sudah Hidup Susah, Masyarakat Kalangan Ini Justru Menjadi 80 Persen Pelaku Judi Online!
BACA JUGA:Diduga Pakai Dana Satuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ditahan, Nilainya Funtastis, Segini!
Ditegaskannya, tidak ada istilah kemiskinan struktural akibat judi online.
Pasalnya, berjudi adalah pilihan hidup pelakunya.
Situasi ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol) di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan sehingga pengguna menjadi korban.