Diduga Pakai Dana Satuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ditahan, Nilainya Funtastis, Segini!
Ilustrasi judi online. Perwira TNI ditahan lantaran diduga memakai dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.--ist
BACAKORAN.CO – Indonesia benar-benar darurat judi online.
Praktik ini marak terjadi di masyarakat dan korbannya pun dari berbagai kalangan.
Tak hanya masyarakat dari ekonomi rendah, kalangan intelektual dan mahasiswa pun banyak yang terjerat judi online.
Bahkan, tak sedikit aparat yang jadi korban praktik judi online.
BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?
Seperti dilakukan Letda R, anggota TNI Angkatan Darat yang diduga menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online.
Informasinya, Letda R diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.
Saat ini Letda R telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang mengatakan, penahanan Letda R guna memudahkan proses pemeriksaan.
"Ditahan untuk proses pemeriksaan," ujar Hendhi saat dikonfirmasi, hari ini, Jumat (14/6/2024).
Selain menjalani proses hukum, terang Hendhi, Letda R diminta mengganti dana satuan yang dipakai untuk judi online tersebut.