Diduga Pakai Dana Satuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ditahan, Nilainya Funtastis, Segini!
Ilustrasi judi online. Perwira TNI ditahan lantaran diduga memakai dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.--ist
"Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti," cetusnya.
Ia menegaskan setiap tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, oleh prajurit melanggar hukum dan kode etik militer.
BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Darurat! DPRD Usulkan Pembangunan RS Khusus Pecandu Judi Online, Marak Mengalami Gangguan Mental..
Hendhi menekankan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kostrad pun berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online.
“Memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online.
BACA JUGA:Judilicious, Menilik Gejala Judi Online di Indonesia dan Ancaman Terhadap Ekonomi
BACA JUGA:Bareskrim Polri Benarkan Periksa Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Judi Online.
Penunjukan satgas dilakukan dengan keputusan presiden (Kepres) yang bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua Satgas.
"Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
BACA JUGA:OJK Perintahkan Perbankan, Blokir Rekening Terlibat Judi Online