Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!
Seorang pegawai bank di Maluku menggelapkan uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar untuk judi online dengan modus membuat buku catatan palsu. Gambar ilustrasi pegawai main judi online.--ist
BACAKORAN.CO – Judi online membuat banyak orang ketagihan.
Lantaran ketagihan main judi online, seseorang bahkan sampai nekad mendapatkan uang dengan cara melanggar hukum.
Seperti dilakukan ES, pegawai bank di Maluku yang menggelapkan dana titipan Bank Indonesia (BI) untuk bermain judi online.
Uang yang digelapkan berjumlah funtastis, sebesar Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!
BACA JUGA:Sudah Hidup Susah, Masyarakat Kalangan Ini Justru Menjadi 80 Persen Pelaku Judi Online!
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan ES melancarkan aksinya dengan memalsukan catatan perbankan.
Untuk memuluskan aksinya, ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan sehingga seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.
"BI menitipkan dana Rp1,5 miliar itu ke Bank Maluku Cabang Namlea pada (tahun) 2022,” terangnya kepada wartawan.
Pelaku lantas membuat dua buku catatan asli dan palsu.
BACA JUGA:Diduga Pakai Dana Satuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ditahan, Nilainya Funtastis, Segini!
BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?
Aksinya ini berhasil mengecoh pihak bank yang mengira uangnya masih ada.
“Padahal (uangnya) sudah dipakai pelaku," ujarnya.