Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!

Seorang pegawai bank di Maluku menggelapkan uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar untuk judi online dengan modus membuat buku catatan palsu. Gambar ilustrasi pegawai main judi online.--ist

BACAKORAN.CO – Judi online membuat banyak orang ketagihan.

Lantaran ketagihan main judi online, seseorang bahkan sampai nekad mendapatkan uang dengan cara melanggar hukum.

Seperti dilakukan ES, pegawai bank di Maluku yang menggelapkan dana titipan Bank Indonesia (BI) untuk bermain judi online.

Uang yang digelapkan berjumlah funtastis, sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!

BACA JUGA:Sudah Hidup Susah, Masyarakat Kalangan Ini Justru Menjadi 80 Persen Pelaku Judi Online!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan ES melancarkan aksinya dengan memalsukan catatan perbankan.

Untuk memuluskan aksinya, ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan sehingga seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.

"BI menitipkan dana Rp1,5 miliar itu ke Bank Maluku Cabang Namlea pada (tahun) 2022,” terangnya kepada wartawan.

Pelaku lantas membuat dua buku catatan asli dan palsu.

BACA JUGA:Diduga Pakai Dana Satuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ditahan, Nilainya Funtastis, Segini!

BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?

Aksinya ini berhasil mengecoh pihak bank yang mengira uangnya masih ada.

“Padahal (uangnya) sudah dipakai pelaku," ujarnya.

Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – membuat banyak orang ketagihan.

lantaran ketagihan main judi online, seseorang bahkan sampai nekad mendapatkan uang dengan cara melanggar hukum.

seperti dilakukan es, pegawai bank di maluku yang menggelapkan dana titipan untuk bermain judi online.

uang yang digelapkan berjumlah funtastis, sebesar rp1,5 miliar.

direktur reserse kriminal khusus polda maluku kombes hujra soumena mengatakan es melancarkan aksinya dengan memalsukan catatan perbankan.

untuk memuluskan aksinya, es memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan sehingga seolah-olah dana sebesar rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.

"bi menitipkan dana rp1,5 miliar itu ke bank maluku cabang namlea pada (tahun) 2022,” terangnya kepada wartawan.

pelaku lantas membuat dua buku catatan asli dan palsu.

aksinya ini berhasil mengecoh pihak bank yang mengira uangnya masih ada.

“padahal (uangnya) sudah dipakai pelaku," ujarnya.

uang tersebut,  kata hujra, tidak ditarik langsung sekaligus oleh pelaku usai memalsukan data di sistem bank maluku.

dana diambil bertahap dan digunakan untuk judi online sejak desember 2022.

es menarik uang secara bertahap dengan nominal bervariasi mulai rp200 juta, rp100 juta, dan rp80 juta.

uang sebesar rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh es pada desember 2023.

“jadi dia (pelaku es) lakukan (penarikan uang) pada desember 2022 hingga desember 2023," ungkap hujra.

selain untuk judi online, es pun mengaku menggunakan dana tersebut untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.

atas perbuatannya, es ditahan dan dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan c undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tag
Share