Dengan kerja sama tim gabungan Polda Jateng dan Polda Pati, pelaku yang bersembunyi di hutan dan kebun berhasil ditangkap dengan tindakan tegas.
Penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, mulai dari mengambil alih kendaraan, menarik korban, menendang korban, hingga melindas korban dengan sepeda motor.
Hal ini merupakan ekspresi kemarahan yang berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Irjen Ahmad Luthfi menyebut bahwa pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dia juga memberikan peringatan kepada para pelaku untuk menyerahkan diri dalam waktu seminggu, sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan paksa
"Saya warning para pelaku dalam satu minggu silakan menyerahkan diri. kami akan melakukan upaya paksa tangkap dan tahan," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatan mereka.
BACA JUGA:Bukti Baru Video, Warga Sukolilo Pati Sangat Bengis dan Teroganisir, Korban Tak Menyangka...
Seperti yang diketahui, Kasus ini bukan hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga menciptakan dampak yang signifikan terhadap citra dan nama wilayah tersebut di platform Google Maps.
Pada Kamis, 6 Juni 2024, seorang pria yang dikenal sebagai BH, pemilik rental mobil dari Jakarta, tewas dalam kejadian main hakim sendiri oleh sekelompok warga Sukolilo Pati.
Kejadian ini memicu kemarahan dan kekhawatiran di masyarakat, mengakibatkan wilayah Sukolilo langsung menjadi sorotan negatif.