Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9 Persen, Dana Nasabah Tak Dijamin LPS? Simak Penjelasan OJK!

Selasa 18 Jun 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Tarik minat masyarakat menjadi nasabah, sejumlah bank digital menawarkan bunga simpanan, termasuk deposito yang melampaui bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Di mana, sejumlah bank digital tersebut menawarkan bunga deposito tinggi, hingga mencapai 9 persen.

Misalnya, PT Bank Seabank Indonesia menawarkan deposito dengan bunga hingga 6 persen per tahun,

PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC sebesar 8 persen per tahun, dan PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) hingga 8,75 persen per tahun.

BACA JUGA:5 Cara Pinjam Uang di Seabank Cuma dalam 1 Menit Langsung Cair, Bunganya Rendah Cuma Segini…

BACA JUGA:Yakin Gak Mau Bikin Tabungan? Seabank Memberikan Berbagai Keuntungan Kepada Nasabah, Karena...

Bahkan, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) tawarkan bunga simpanan hingga 9 persen per tahun.

Tingkat bunga deposito ini jauh di atas bunga penjaminan LPS yang menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 4,25 persen.

Artinya, simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, terkait dana yang tidak dijamin oleh LPS, OJK terus mendorong perlindungan nasabah.

BACA JUGA:Tak Perlu Antre di Bank, Simak Langkah Mudah Mengganti Nomor HP di Aplikasi M-Banking BCA, Cepat dan Aman

BACA JUGA:8 Cara Buka Rekening Bank Permata Secara Online, Cukup Scan KTP dan Selfie Tanpa Video Call!

OJK mendorong perbankan memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai produknya.

“Termasuk apakah produk (perbankan) tersebut dijamin oleh LPS atau tidak," terang Dian belum lama ini.

Apa yang dilakukan itu sebagai bagian dari transpransi perbankan.

Kategori :