BACAKORAN.CO – Praktik judi online menjadi “ladang bisnis”, dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan besar.
Mereka memanfaatkan ketidaktahuan warga, khususnya mereka yang tinggal di pedesaan untuk membuka rekening secara online.
Rekening itu lantas diperjualbelikan lagi kepada orang lain, termasuklah digunakan untuk praktik judi online.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menjelaskan, para pelaku jual-beli rekening tersebut mengincar warga pedesaan.
BACA JUGA:Enak Bener, Korban Judi Online Bakal Jadi Penerima Bansos, MU Beri Tanggapan Tegas!
BACA JUGA:Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!
Modusnya, pelaku secara door to door, mendatangi kampung-kampung dan desa-desa.
"Mereka mendekati korban, berbincang-bincang, kemudian mulai membukakan rekening secara online dengan memanfaatkan KTP dan data lainnya,” terang pria yang saat ini menjabat Menko Polhukam tersebut.
Setelah rekening baru lengkap dengan identitas korban dibuat, pelaku akan menjual rekening tersebut kepada pengepul.
Pengepul tadi, terangnya, akan menjual lagi rekening tersebut kepada bandar judi online.
"Setelah rekening dibuat, pelaku menyerahkan rekening tersebut kepada pengepul, bisa hingga ratusan rekening," ungkap Hadi.
BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!
BACA JUGA:Sudah Hidup Susah, Masyarakat Kalangan Ini Justru Menjadi 80 Persen Pelaku Judi Online!
Setelahnya, pengepul menjual rekening-rekening tersebut kepada para bandar yang lantas menggunakannya untuk transaksi judi online.
Dikatakan, pihaknya telah meminta bantuan Polri dan TNI untuk memberantas jual-beli rekening terkait judi online tersebut.