Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki APBN melalui transformasi subsidi dan kompensasi energi.
BACA JUGA:Waspada! Anggaran Subsidi BBM Terancam Membengkak, 2 Faktor Ini Jadi Pemicu!
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Adapun pelanggan listrik daya atau golongan tarif 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Maka itu, memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN.
“Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," demikian bunyi dokumen KEM-PPKF, dikutip hari ini, Kamis (20/6/2024).
Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diterapkan.
Hal ini sudah dilakukan pada tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang minimal dan terkendali.
Menurut catatan Kemenkeu, realisasi subsidi listrik selama periode 2019–2023 cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata 4,7 persen per tahun, dari Rp52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp68,7 triliun pada 2023.
"Pada tahun 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya karena fungsinya sebagai peredam kejut untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah," jelas Kemenkeu.