Beban Makin Berat, Anggaran Subsidi Listrik Tahun Depan Diusulkan Naik Jadi Rp88 T, Ini Arah Kebijakannya!

Kamis 20 Jun 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki APBN melalui transformasi subsidi dan kompensasi energi.

BACA JUGA:Waspada! Anggaran Subsidi BBM Terancam Membengkak, 2 Faktor Ini Jadi Pemicu!

BACA JUGA:Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank CIMB Niaga, Suku Bunga 4,2 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Mudah

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Adapun pelanggan listrik daya atau golongan tarif 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Maka itu, memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN.

“Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," demikian bunyi dokumen KEM-PPKF, dikutip hari ini, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA:GAS! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank OCBC, Bunga Hanya 2,8 Persen, Bisa Cicil Sampai 25 Tahun, Syarat Mudah

BACA JUGA:Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Permata, Bunga Hanya 4,25 Persen, Bisa Cicil Hingga 30 Tahun, Syarat Mudah

Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diterapkan.

Hal ini sudah dilakukan pada tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang minimal dan terkendali.

Menurut catatan Kemenkeu, realisasi subsidi listrik selama periode 2019–2023 cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata 4,7 persen per tahun, dari Rp52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp68,7 triliun pada 2023.

"Pada tahun 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya karena fungsinya sebagai peredam kejut untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah," jelas Kemenkeu.

Kategori :