Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan seorang tersangka yang merupakan pemilik sumur.
Pemilik sumur minyak ilegal yang diamankan diketahui berinisial M Ayub (36) yang merupakan warga Provinsi Jambi.
"Kebakaran terjadi karena ada warga yang memindahkan minyak hasil aktifitas ilegal drilling," Jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Pemindahan minyak ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot.
Diduga dari mesin yang digunakan itulah mengeluarkan percikan api hingga menyambar dan membakar bak penampungan dan juga sumur minyak.
"Kita mengamankan seorang tersangka bernama Ayub. Yang sebelumnya, tersangka ini akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi di kota Sekayu," Tuturnya.
Tersangka Ayub diamankan saat berada di sebuah penginapan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2002.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Usaha Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang
Tentang Minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana.
"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," Ujarnya.
Artikel ini juga terbit di SUMEKS.CO dengan judul " Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar ".*