BACAKORAN.CO – Kabar mengenai rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah terus diikuti masyarakat.
Mereka ingin tahu apakah benar rencana akuisisi jadi terealisasi.
Lantas bagaimana kabar terbaru perkembangan rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya belum menerima permohonan akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang? 5 Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik, Yuk Ajukan Sekarang...
BACA JUGA:Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9 Persen, Dana Nasabah Tak Dijamin LPS? Simak Penjelasan OJK!
Pengajuan permohonan merger, tegas Dian, adalah tanggung jawab manajemen bank.
OJK akan mengevaluasi serta memproses pengajuan akuisisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"OJK akan terus mendukung inisiatif konsolidasi perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
OJK, lanjut Dian, terus berkomunikasi dengan pelaku industri perbankan.
BACA JUGA:15 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK Beberkan Alasannya!
Terutama terkait persiapan untuk menanggapi ketentuan mengenai spin-off unit usaha syariah perbankan.
Hal ini mencakup penyiapan infrastruktur dan penetapan model bisnis yang lebih sesuai agar dapat mengakselerasi pertumbuhan yang lebih baik.
Mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.