Yang menunjukkan bahwa mensholatkan jenazah orang yang mati bunuh diri tidak dilarang.
BACA JUGA:Yuk Kenali 5 Tanda-Tanda Kamu Lagi Diganggu Setan Saat Shalat! Ustadz Adi Hidayat Jelasin Nih..
Sahabat-sahabat Nabi tetap mensholatkan jenazah orang yang mati bunuh diri karena memahami bahwa dosa bunuh diri adalah urusan pribadi antara hamba dan Allah.
Meskipun dosa tersebut sangat besar, kewajiban sebagai umat Islam untuk mengurus jenazah tetap berlaku.
Dengan demikian, jenazah orang yang mati bunuh diri tetap dimandikan, dikafankan, disholatkan, dan dimakamkan sebagaimana jenazah Muslim lainnya.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah jenazah orang yang mati bunuh diri boleh disholatkan.
BACA JUGA:Mau Jadi Wanita Hebat Kayak Sayyidah Aisyah? Begini 6 Tips dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Praktikkan!
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri tidak layak disholatkan karena mereka telah melakukan dosa besar.
Namun, pendapat yang lebih dominan adalah bahwa jenazah tersebut tetap harus disholatkan.
Karena mereka masih bagian dari umat Islam dan berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai Muslim.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan perbedaan hukum bagi orang yang mati dalam keadaan murtad (keluar dari Islam).
BACA JUGA:Tidak Melulu Soal Uang! 3 Jenis Sedekah Menurut Ustadz Adi Hidayat LC MA
BACA JUGA:Idul Adha Lebih dari Sekadar Kurban! Inilah Makna Sebenarnya Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Jenazah orang yang murtad tidak boleh dimandikan, dikafankan, disholatkan, atau dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin.