BACAKORAN! Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
Kasus ini mencuat setelah ayah korban melaporkan pelaku.
Berharap anaknya mendapatkan pendidikan yang layak agar bisa sukses di masa depan.
Kisah ini bermula ketika sang ayah mendengar isu bahwa putrinya, yang masih berusia 16 tahun, telah dinikahi oleh pengurus pesantren tersebut.
BACA JUGA:Kabar Duka, 2 Jamaah Haji Asal Malang dan Surabaya Berpulang, Semoga Husnul Khatimah
Awalnya, ia mengira ini hanya rumor belaka, namun setelah mendesak putrinya, kebenaran pun terungkap.
Lebih mengejutkan lagi, sang anak mengaku telah dinikahi secara siri dengan iming-iming uang sebesar Rp300.000.
Ayah korban, yang tidak terima dengan kejadian ini, langsung melaporkan pelaku ke polisi dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Menurut laporan, anak tersebut dirayu terus-menerus dan bahkan diancam, hingga akhirnya setuju untuk menikah siri.
BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Pria Tergantung di Jembatan Flyover Cimindi, Real Bunuh Diri?
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di KM 168 Tol Cipali Tabrakan Beruntun 7 Mobil, 1 Korban Jiwa
Sementara itu, pelaku yang dihubungi oleh sejumlah media tidak menampik atau membantah pernikahan siri yang dilakukannya.
Ia meminta media untuk mengkonfirmasi kepada kuasa hukumnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.