BACAKORAN.CO – Kasus ODGJ di Cibalong, Kampung Babakan Limus Kabupaten Garut Jawa Barat gegerkan warga.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku dan korban pembantaian merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Meski begitu, polisi belum bisa memastikannya.
Oleh karena, pastikan apakah pelaku memang ODGJ, polisi akan bekerjasama dengan pihak rumah sakit jiwa.
“Kami masih harus memeriksakannya ke rumah sakit jiwa," ujar Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo.
Jika benar ODGJ, lantas apakah pelaku bisa bebas dari jeratan hukum?
Berikut ini pembahasannya seperti dilansir bacakoran.co dari laman hukumonline:
Dalam konteks hukum pidana, dikenal adanya konsep alasan penghapus pidana, yang terbagi menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf.
BACA JUGA:Bikin Geger! Tragedi di Jalan Cibalong Garut, Diduga Korban dan Pelaku Sama-sama ODGJ, Benarkah?
Alasan Pembenar:
Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana, dilihat dari sisi perbuatannya (objektif).
Contohnya adalah tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan oleh eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati.