Geger Kasus ODGJ Garut, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa, Apakah Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pakar Hukum!

Selasa 02 Jul 2024 - 06:34 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Ini termasuk penyakit seperti gila, histeria (penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan berbagai penyakit jiwa lainnya.

Disabilitas Mental dan Disabilitas Intelektual:

Menurut Pasal 38 UU 1/2023, disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, termasuk kondisi seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian.

BACA JUGA:Edan! Enuh Nugraha Alumni ITB Viral Jadi ODGJ, Ternyata Ini Toh Penyebab Bikin Enuh Jadi ODGJ

BACA JUGA:Tragis! Rumah Hangus Dilalap Api, Diduga Aksi Paman ODGJ

Disabilitas perkembangan yang mempengaruhi kemampuan interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif juga termasuk dalam disabilitas mental.

Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.

Seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome. Pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual dinilai kurang mampu untuk memahami sifat melawan hukum dari perbuatan mereka atau untuk bertindak berdasarkan pemahaman tersebut.

Menurut Penjelasan Pasal 39 UU 1/2023, penyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik, serta penyandang disabilitas intelektual dengan derajat sedang atau berat, dianggap tidak mampu bertanggung jawab.

BACA JUGA:ODGJ Pecahkan Kaca ATM BNI

BACA JUGA:Biadab! Suami Mutilasi Istri, Jasad Dibawa Keliling Kampung, Bagikan Daging ke Tetangga, Apa Benar Pesugihan?

Untuk menjelaskan ketidakmampuan bertanggung jawab dari segi medis, diperlukan ahli sehingga pelaku tindak pidana dapat dinilai tidak mampu bertanggung jawab.

Kategori :