BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus asusila yang menimpa dirinya.
Keputusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu 3 Juli 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengungkap, bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden.
Ari Dwipayana menjelaskan, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” Jelas Ari Dwipayana, pada Rabu 3 Juli 2024.
Ari Dwipayana melanjutkan, kendati putusan pencopotan jabatan Hasyim sebagai ketua KPU akan ditindaklanjuti, pemerintah tetap akan memastikan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal.
“Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” Terang Ari Dwipayana.
Diberitakan sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Ungkap Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari usai putusan tersebut dibacakan.*