BACAKORAN.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
DKPP pun mengungkap perbuatan Hasyim Asy’ari kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Ternyata, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan untuk anggota PPLN Deg Haag tersebut.
DKPP menyebut Hasyim mengeluarkan uang untuk memfasilitasi anggota PPLN Den Haag tersebut dengan tujuan merayu.
BACA JUGA:Sempat Jadi Khatib Shalat Id, Ketua KPU RI Dengan Tema
BACA JUGA:Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?
"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900 sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya," bunyi salinan putusan DKPP terkait sidang dugaan kekerasan seksual oleh Hasyim Asy’ari.
DKPP pun menyatakan Hasyim terbukti memfasilitasi perempuan tersebut dengan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta, serta tiga kali tiket pesawat Jakarta-Belanda dengan total Rp100 juta.
Hasyim juga terbukti membelikan perempuan tersebut layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6 inch Full HD senilai Rp5,4 juta.
Uang yang digunakan Hasyim untuk memfasilitasi anggota PPLN Den Haag itu bukan bersumber dari keuangan negara.
BACA JUGA:Tok! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi di Pecat Karena Kasus Asusila, Staf Istana Angkat Bicara...
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!
“Namun, fasilitas yang diberikan Teradu kepada pengadu membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan pengadu," cetus DKPP.
Hasyim pun dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus asusila dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).