4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua periode salur bulan Juli 2024 lewat PT Pos Indonesia.
Bansos ini siap disalurkan melalui dua lembaga penyalur yaitu bank Himbara dan Pos Indonesia.
Dana bansos BPNT akan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Bantuan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan sembako bagi keluarga yang menerima.
Pencairan BPNT ini telah dilakukan sejak tanggal 1 bulan Juli 2024 lalu.
KPM bisa mengakses dana bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank yang dituju, seperti BNI, BRI, atau BTN.
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, bisa melakukan pencairan melalui Kantor Pos.