BACAKORAN.CO - Lagi-lagi karena kasus judi online yang sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat.
Terdapat ratusan khusus perceraian pasutri atau pasangan suami istri di kabupaten Bandung dipicu karena permasalahan judi online.
Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria mengatakan pihaknya sudah menangani sebanyak 3.500 perkara gugatan perceraian dalam rentang waktu dari Januari sampai Juni 2024.
"80 persennya gugatan perceraian. Iya sekitar 2.800 perceraian," tuturnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Bosku! Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Bulan Juli 2024 Lho, ini Syaratnya...
Terdapat 2.800 perkara gugatan perceraian 20 persennya atau sekitar 560 perkara diantaranya disebabkan karena judi online.
"Alasannya karena pertengkaran terus-menerus. Tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi," ujar Syamsu.
Syamsu mengatakan rata-rata dari pelaku yang bermain judi online adalah suami dan sampai saat ini Syamsu mengatakan belum menemukan perkara yang melibatkan istri yang menjadi pelaku perjudian tersebut.
"Jadi persidangan yang muncul judi online itu laki-lakinya, belum menemukan yang judi online-nya perempuan, tapi mungkin juga ada," ungkapnya.
Syamsu juga mengatakan soal salah satu persidangan yang sang suaminya memiliki utang pinjol sebesar 300 juta akibat bermain judi online.
"Jadi judi online dan pinjaman online biasanya saling terkait. Memang ada yang bahas nominal, tapi kebanyak tak sampai bahas nominal, paling hanya judi online atau pinjaman online," imbuhnya.
Untuk usia dalam kasus perceraian karena judi online ini terjadi pada posisi dari berbagai usia tapi sebagian besar berasal dari rentang usia 40 tahun ke bawah.